ZONAUTARA.com – Sebuah mobil mewah merek BYD Denza dengan pelat nomor yang dimodifikasi sehingga menyerupai tulisan ‘RI’ ditilang oleh Polisi Lalu Lintas Polresta Tangerang. Insiden ini terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sering dilintasi kendaraan VVIP. Akibat modifikasi tersebut, mobil tersebut sempat dikira sebagai kendaraan seorang menteri.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktoviari Pratama, mengatakan bahwa pelat nomor kendaraan yang terdaftar sebagai ‘R 1126’ telah dimodifikasi dengan cara mendekatkan huruf ‘R’ dan angka ‘1’, sehingga terlihat seperti ‘RI’, yang biasanya digunakan oleh kendaraan pejabat tinggi. “Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk ke HT,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (27/5/2026).
Polisi segera menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka menemukan bahwa pemilik mobil sengaja mengubah tampilan pelat nomor demi kemiripan dengan kode kendaraan dinas. Meski demikian, pengemudi akhirnya dikenai sanksi tilang.
Pengemudi tersebut ditilang berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa mengemudi dengan TNKB yang tidak sesuai dengan ketetapan Polri dapat dihukum dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp500.000. “Langsung ditilang,” tegas AKP Fery.
Kasus ini menyoroti pentingnya mematuhi peraturan terkait spesifikasi teknis TNKB, dan pihak kepolisian mengimbau agar pemilik kendaraan mengganti pelat nomor dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diolah dari laporan Detik.

