ZONAUTARA.com – Christiaan Snouck Hurgronje, seorang ilmuwan asal Belanda, pada akhir abad ke-19 berhasil masuk ke Kota Suci Makkah meskipun merupakan non-Muslim. Terlahir pada 8 Februari 1857 dan tumbuh dalam keluarga Kristen taat, ketertarikan besar Snouck terhadap Islam membawanya mempelajari bahasa dan tradisi Islam sejak muda. Upayanya untuk masuk Makkah diwujudkan pada Desember 1884 dengan dukungan dana dari pemerintah Belanda.
Snouck yang menyadari sulitnya akses ke Makkah sebagai non-Muslim mengubah identitasnya dengan berpura-pura menjadi Muslim. Ia mengganti namanya menjadi Abdul Ghaffar dan mengucapkan dua kalimat syahadat pada 1885. Namun, keputusannya tersebut menimbulkan kontroversi, banyak pihak yang meragukan ketulusan perpindahan agamanya. Beberapa melihat langkahnya semata-mata sebagai strategi untuk masuk Makkah, bahkan ada yang menilai niatnya adalah mengkaji kelemahan Islam.
Snouck melanjutkan dengan prosedur wajib pria Muslim dewasa, yaitu sunat. Pada 21 Februari 1885, dia menjalani prosedur tersebut, yang kemudian memudahkan jalannya menuju Makkah. Ketika Snouck tiba di Tanah Suci, pihak berwenang setempat awalnya mencurigainya karena penampilannya yang khas Eropa. Dia pun membuktikan keyakinannya dengan menunjukkan bekas sunatnya kepada polisi Arab, yang akhirnya mempercayainya sebagai seorang Muslim.
Selama enam bulan di Makkah, Snouck meneliti banyak hal tentang Islam dan melakukan umrah. Namun, penyamaran dirinya sebagai Muslim akhirnya terungkap, dan dia diusir dari Makkah. Meski demikian, penelitian Snouck berlanjut dan berperan penting dalam kariernya sebagai penasihat khusus pemerintah Belanda untuk memahami kehidupan umat Muslim di Indonesia. Pada dekade 1890-an, Snouck tinggal di Indonesia, termasuk di Aceh dan Jakarta, untuk memberikan masukan tentang cara menangani umat Muslim Indonesia.
Episode ini menjadi salah satu bagian sejarah bagaimana Orientalisme dan studi Islam terus berkembang, sekaligus menimbulkan diskusi etik atas metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di lingkungan yang melarang akses tanpa izin khusus.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

