ZONAUTARA.com – Diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan ilegal, sebuah warung sembako di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penggerebekan ini berhasil mengamankan ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar. “Mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Kompol Denny Simanjuntak, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (30/5/2026) di Jakarta.
Denny menjelaskan, operasi tersebut dilakukan pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.50 WIB oleh Unit 2 Subdit 3. Kios berwarna hijau di Jalan Joe, Kelurahan Jagakarsa menjadi target setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan di lokasi tersebut. Disebutkan, kios itu menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Saat penggerebekan yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan. Barang bukti yang disita antara lain 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, dan 762 butir pil putih tanpa identitas. Selain itu, satu pak plastik klip kosong, sebuah telepon genggam, dan uang tunai Rp450.000 juga ditemukan.
