ZONAUTARA.com – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan keprihatinannya terkait kasus gagal keberangkatan umrah yang dialami ribuan calon jemaah Hanania Travel. Kerugian akibat insiden ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 miliar. Menurut Hidayat, peristiwa ini menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melindungi jemaah serta mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan umrah.
Hidayat menjelaskan bahwa peraturan yang baru ini menegaskan tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam melindungi jemaah sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan umrah nonmandiri sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para Jamaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025. Bentuknya bisa berupa penggantian layanan hingga pengembalian dana jamaah,” ujar Hidayat.
Hidayat menegaskan bahwa sanksi tegas perlu diberikan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar aturan. Sanksi tersebut mencakup administratif hingga pencabutan izin bagi PPIU dan sanksi pidana bagi pemilik usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan umrah harus dilakukan secara konsisten.
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, Hidayat juga mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah secara berkala merilis daftar PPIU yang memenuhi standar pelayanan. “Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” tegasnya.
Selain itu, Hidayat menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa masyarakat dilindungi oleh undang-undang ketika melaporkan kasus seperti ini. “Para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian, dan tidak boleh diintimidasi,” ujarnya.
Diolah dari laporan Detik.

