ZONAUTARA.com – Seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berinisial AS, telah memasuki tahap penuntutan setelah membunuh ibu kandungnya. Jaksa penuntut umum meminta agar AS menjalani perawatan psikologi selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan.
Jaksa memberikan tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012. Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Marpaung, mengungkapkan bahwa perbuatan AS menyebabkan korban, yang merupakan ibu kandungnya, meninggal dunia. Valentino menyatakan bahwa AS harus dinyatakan bersalah dan menerima hukuman yang setimpal.
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang meringankan tuntutan terhadap AS. Anak tersebut mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia sangat muda. Faktor lain adalah latar belakang keluarga yang bermasalah, di mana ia sering mengalami tekanan mental akibat perlakuan orang tua yang tempramental.
Selain itu, AS sudah terpengaruh oleh game dan film yang membuatnya meniru adegan kekerasan. Keretakan hubungan antara orang tua AS juga disebut sebagai faktor yang memengaruhi kondisinya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, ketika AS menikam ibu kandungnya, FS, hingga tewas di rumah mereka.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

