Omzet Usaha Suami-Istri Digabung dalam Aturan Pajak Baru

Aturan pajak terbaru mengakumulasi omzet usaha suami-istri untuk tarif PPh UMKM 0,5%, batas maksimal Rp4,8 miliar.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memperhitungkan gabungan omzet usaha yang dijalankan oleh pasangan suami-istri. Ini berlaku jika omzet gabungan tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menggantikan PP 55/2022, diberlakukan sejak 22 April 2026.

Perubahan ini tertuang dalam Pasal 58 PP 20/2026, yang menyebutkan bahwa batas maksimal total peredaran bruto Rp4,8 miliar tidak lagi didasarkan hanya pada status pemisahan harta atau kewajiban perpajakan yang terpisah, tetapi juga menggabungkan omzet dari perseroan perseorangan yang didirikan oleh pasangan suami-istri.

“Ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri,” sebagaimana tertera dalam ayat 3 Pasal 58 PP 20/2026.

Sebelumnya, penggabungan omzet hanya dilakukan jika terdapat perjanjian pisah harta secara tertulis antara suami dan istri, atau jika istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri. Namun, sesuai aturan baru, semua perseroan perorangan yang didirikan oleh pasangan juga harus termasuk dalam perhitungan.

Contohnya, Tuan A menerima penghasilan dari usaha sebagai notaris dengan omzet Rp3 miliar dan bisnis industri makanan ringan melalui Perseroan Perorangan AS senilai Rp1 miliar pada tahun pajak 2026. Sementara itu, Nyonya Y, istrinya, menjalankan usaha butik dengan omzet Rp2 miliar dan restoran waralaba melalui Perseroan Perorangan YS sebesar Rp500 juta. Namun, akumulasi total Rp6,5 miliar dari gabungan usaha ini pada tahun pajak 2026 melampaui batas Rp4,8 miliar, sehingga tarif PPh final tidak bisa diterapkan untuk tahun pajak 2027.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com