ZONAUTARA.com – Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), menyatakan seluruh penasihat hukumnya harus menyuntik vitamin untuk merancang pleidoi atau nota pembelaan. Nota tersebut disiapkan selama beberapa hari dan mencapai tebal 1400 halaman.
“Ramai-ramai mereka menginfus (diri) tadi malam, kasihan sekali mereka, karena mereka bukan merasa ini cuma sebagai pekerjaan, ini adalah amanah untuk membela keadilan,” ujar Nadiem saat tiba di area Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).
Nadiem menegaskan bahwa pleidoi tersebut dirancang dengan tujuan menentang seluruh dakwaan jaksa, bukan sekadar membantah satu atau dua fakta persidangan. “Semuanya tidak terbukti, tidak ada satu pun yang memang tuduhan yang bisa dibuktikan. Jadi, benar-benar kami harus komprehensif untuk menguraikan semua fakta tersebut,” jelasnya.
Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa dalam pleidoinya, pihaknya hanya mengungkap kejujuran selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. “Kami tidak perlu pusing, mencari-cari akal bagaimana cara untuk membela kasus ini. Kami hanya membuka fakta dan kejujuran, sehingga alur pembelaan menjadi sangat mudah karena tidak ditutup-tutupi,” tambah Nadiem.
Nadiem menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung berupa pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, JPU menuntut Nadiem membayar ganti rugi sebesar Rp5,6 triliun terkait pengadaan Chromebook, serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, harta benda Nadiem bisa disita dan dilelang untuk mengompensasi uang pengganti tersebut.
Diolah dari laporan Tirto.id.

