ZONAUTARA.com – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu yang belum memiliki Sertifikat Pendidik tahun 2026 kini memasuki tahap pendaftaran serta verifikasi-validasi (verval) lanjutan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan jadwal terbaru untuk program tersebut. Tahap penjaringan ini telah dimulai sejak awal April 2026, bertujuan mempercepat proses sertifikasi guru di Indonesia.
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), masih banyak guru sasaran yang belum menyatakan minat untuk mengikuti PPG hingga batas akhir konfirmasi pada 30 April 2026. Oleh karena itu, pemerintah meneruskan proses melalui verval lanjutan yang akan dilaksanakan oleh dinas pendidikan setempat.
Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk PPG Guru Tertentu dijadwalkan pada 4 Juni 2026. Untuk memantau informasi dan pengumuman, guru dapat mengakses tautan berikut: Link Pengumuman Penjaringan Guru Tertentu Belum Berserdik, Link Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu belum Bersertifikat Pendidik, dan Link PPG-SIMPKB.
Berikut adalah jadwal program Seleksi PPG Guru Tertentu 2026: Pendaftaran berlangsung dari 1 April hingga 30 Mei 2026. Verifikasi dan validasi lanjutan oleh dinas pendidikan dilakukan pada 1-30 Mei 2026. Pengumuman seleksi administrasi pada 4 Juni 2026, dan pemanggilan peserta dijadwalkan pada 15 Juni 2026, dengan pelaksanaan PPG tahap kedua pada 22 Juni 2026.
Pada tanggal 20 Mei 2026, Kemendikdasmen menyatakan bahwa penyampaian minat oleh guru sudah selesai pada 30 April 2026, namun masih ada guru sasaran yang belum melakukan konfirmasi kesediaan. Karenanya, tahap verifikasi dan validasi lanjutan dilaksanakan untuk memastikan semua guru sasaran terdata secara maksimal. Surat pengumuman tersebut menginstruksikan BBGTK, BGTK, dan KGTK untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi guna memastikan konfirmasi kesediaan dari guru sasaran.
Para guru dapat melakukan pengecekan dengan mengakses laman Info GTK atau SIMPKB PPG, kemudian login menggunakan akun masing-masing dan memeriksa notifikasi terkait PPG Guru Tertentu. Selanjutnya, guru diminta memutakhirkan dan melakukan verval data ijazah serta mengkonfirmasi status keikutsertaan mereka dalam PPG.
Diolah dari laporan Tirto.id.

