ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wakil Menteri Silmy Karim ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2023-2024. Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhiri masa jabatannya pada 21 Oktober 2024. Saat ini, KPK tengah mendalami kasus ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2 hingga 3 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengungkapkan pasal yang akan digunakan untuk menjerat para pihak yang terjaring OTT tersebut. “Terkait dengan konstruksi sangkaan pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspos. Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu ya,” ucap Budi di Kantor KPK, Rabu (3/6) malam.
KPK telah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Silmy di Jakarta dan memintanya untuk kooperatif serta menyerahkan diri. “Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif ya, barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini,” ujar Budi.
Dalam OTT ini, KPK menangkap total 17 orang, terdiri atas delapan orang penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil serta sembilan pihak swasta. Penyitaan juga dilakukan terhadap berbagai barang bukti, termasuk tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, valuta asing, serta logam mulia emas.
Operasi senyap ini berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing untuk tinggal di Indonesia. Malam itu, KPK akan melakukan ekspos untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. “Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” tambah Budi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

