KPK Sita Ratusan Gram Emas dari OTT di Ditjen Imigrasi

KPK menyita ratusan gram emas dari OTT di Imigrasi dan menangkap 17 orang terkait korupsi.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita ratusan gram logam mulia berbentuk emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram.”

Di samping emas, Budi menambahkan bahwa penyidik KPK juga menyita sejumlah uang, termasuk dalam bentuk mata uang asing dan di rekening. “Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Nanti kami cek ya untuk jumlahnya,” ujarnya.

KPK tidak hanya menyita barang berharga, tetapi juga 33 unit kendaraan yang terdiri dari tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah KPK menggerebek Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.

Operasi tangkap tangan ini merupakan yang ke-11 oleh KPK sepanjang tahun 2026 dan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing, yaitu Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Beberapa pejabat, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah, terjerat dalam OTT tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menahan 17 orang, terdiri atas delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta. Di antara mereka adalah Ronald Arman Abdullah dan beberapa pejabat lainnya, seperti Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.




Diolah dari laporan Antara.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com