ZONAUTARA.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang dikenal dengan nama Noel, akan menjalani sidang untuk mendengarkan putusan hakim terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang pembacaan vonis ini dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim, menyampaikan bahwa sidang vonis akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2026. “Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat,” ucap Nur Sari Baktiana pada persidangan sebelumnya, Senin (25/5).
Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 4.435.000.000 yang dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan Noel, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa lainnya, Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, dituntut 6 tahun penjara dan denda serupa dengan subsider 2 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 60.329.415.416.
Kasus ini juga melibatkan beberapa terdakwa lainnya, termasuk Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia, masing-masing dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Tuntutan terhadap terdakwa lainnya berkisar antara 4,5 hingga 7 tahun penjara, dengan total uang pengganti mencapai miliaran rupiah.
Diolah dari laporan Detik.

