ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan terkait tindakan tim penyidiknya di rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Rabu (3/6) malam. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk penggeledahan karena kasus belum masuk tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan saat tindakan dilakukan, penyelidikan mengenai dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi masih berlanjut. “Tidak (ada penggeledahan),” kata Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Budi, kegiatan di lapangan merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan tertutup. Tim melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di lokasi strategis. “Jadi, dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan nanti,” jelasnya.
KPK akan bersikap transparan dan menginformasikan kepada publik apabila penggeledahan resmi dilakukan saat penyidikan kasus ini. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK tahun 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal asing.
Pada operasi tanggal 2-3 Juni 2026, tim KPK menangkap 17 orang yang terdiri dari delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sembilan pihak swasta sebagai perantara. Pada Kamis (4/6), KPK menetapkan beberapa pejabat sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk pengembangan kasus.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

