ZONAUTARA.com – Masyarakat yang berencana mengendarai kendaraan di luar negeri harus memahami perbedaan antara Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dan SIM internasional. Pengetahuan ini penting agar perjalanan tetap aman dan sesuai dengan aturan dokumen yang berlaku. Berdasarkan keterangan dari Korlantas Polri, terdapat perbedaan signifikan antara dua jenis SIM ini dalam hal fungsi dan wilayah berlakunya.
SIM nasional di Indonesia adalah bukti kompetensi berkendara yang wajib dimiliki individu agar dapat berkendara secara sah di seluruh wilayah Indonesia. Bentuk yang diakui seperti golongan A dan C. Meski utamanya untuk penggunaan domestik, SIM Indonesia juga berguna di luar negeri, khususnya di negara-negara ASEAN. Namun, SIM ini tidak diakui di negara-negara seperti Eropa, Amerika, Jepang, atau Australia.
Berbeda dengan SIM nasional, SIM internasional merupakan izin mengemudi yang diakui secara sah di banyak negara menurut Standar Konvensi Wina 1968. Dokumen ini diperlukan bagi mereka yang ingin menyewa atau mengemudi kendaraan di luar negeri. Meskipun jangkauannya luas, pemiliknya harus memenuhi persyaratan dari kepolisian setempat, termasuk memiliki SIM nasional yang aktif.
Beberapa syarat kepemilikan SIM internasional termasuk bahwa pemohon harus sudah memiliki SIM nasional aktif terlebih dahulu. SIM internasional berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti SIM nasional. Ketika mengemudi di luar negeri, pengemudi tetap diwajibkan membawa SIM nasionalnya bersama dengan SIM internasional.
Berbagai aturan lalu lintas harus dipatuhi untuk menghindari pelanggaran. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sering merekam pelanggaran umum seperti penggunaan plat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, dan pelanggaran lainnya seperti tidak memakai sabuk keselamatan.
Diolah dari laporan Detik.

