ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan beberapa pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Jumat (05/06/2026).
“Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal,” ujar Hendarsam Marantoko.
Ditjen Imigrasi memastikan agar kekosongan posisi yang terjadi segera terisi dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan pejabat yang dinonaktifkan. Dengan demikian, tidak ada kendala dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas di lapangan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap dampak situasi tersebut terhadap layanan imigrasi.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan,” tegas Hendarsam.
Hendarsam juga menginstruksikan evaluasi dan pengetatan sistem penjaminan mutu pelayanan. Prosedur penerbitan izin tinggal diminta dilaksanakan sesuai Permenkumham 22 Tahun 2023 jo Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024. Peningkatan sistem digital untuk transparansi dan pemantauan proses permohonan izin tinggal juga akan digenjot oleh Imigrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada keterlambatan layanan atau praktik korupsi melalui kanal pengaduan resmi. Laporan harus disertai bukti kuat agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Diolah dari laporan Detik.

