Layanan Keimigrasian Berjalan Normal Meski Ada Proses Hukum KPK

Layanan keimigrasian tetap berjalan normal di tengah penyelidikan KPK terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal di tengah proses hukum terkait dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi selama periode 2022-2026 yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa langkah penguatan internal segera dilakukan untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan layanan keimigrasian tidak terganggu.

Dalam keterangan persnya pada Jumat (5/6), Hendarsam menegaskan bahwa meskipun ada kekhawatiran di masyarakat, pelayanan baik yang berbasis digital maupun tatap muka akan tetap berjalan seperti biasa, tanpa ada penundaan. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal,” ujarnya.

Hendarsam juga mengumumkan bahwa sejumlah pejabat imigrasi yang sedang diperiksa oleh KPK telah dinonaktifkan untuk memudahkan proses hukum. “Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan,” jelasnya. Penunjukan Pelaksana Harian dilakukan untuk mengisi posisi yang kosong agar tidak terjadi stagnasi dalam pelayanan.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat tinggi di Ditjen Imigrasi seperti mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim, dan Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.

Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com