ZONAUTARA.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengeluarkan pernyataan tegas mengecam dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyatakan bahwa tindakan tersebut merugikan orang tua siswa di tengah tingginya biaya pendidikan. “Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian ya. Atau seragam sekolah baik SD, SMP dan seterusnya jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal ya,” ujar Satriwan dalam keterangannya, Minggu (5/7).
Satriwan menilai bahwa korupsi masih menjadi masalah serius dalam tata kelola pendidikan nasional. “Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut,” tambahnya. Satriwan juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk terus mengawasi proyek pengadaan di sektor pendidikan, serta mendorong partisipasi aktif orang tua dalam melaporkan penyimpangan.
“Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran,” katanya menegaskan. Lebih lanjut, Satriwan mendesak aparat hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat. “Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran,” ucapnya.
Syah Afandin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (2/7). Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Uang tersebut diduga bagian dari kejahatan suap yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati.
Selain kasus suap proyek, ditemukan pula dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar, yang berkaitan dengan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah. Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

