ZONAUTARA.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa penanganan menyeluruh terhadap krisis persampahan nasional adalah kunci utama dalam mewujudkan keadilan iklim di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Jumhur Hidayat mengungkapkan buruknya pengelolaan sampah berkontribusi pada pemanasan global melalui pelepasan emisi gas metana, yang berpengaruh merusak stabilitas ekologi dan sosial masyarakat. “Kita harus pastikan gerakan untuk menyelesaikan masalah sampah bisa tuntas setuntas-tuntasnya,” kata Jumhur.
Dia menjelaskan, saat ini Indonesia memproduksi 51 juta ton sampah per tahun, di mana 74 persen belum dikelola dengan baik dan sebagian besar menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode terbuka. Hal ini memicu darurat lingkungan, karena gas metana yang dilepaskan 30 kali lebih berbahaya dari karbondioksida, memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah pesisir.
Kementerian juga sedang merampungkan draf regulasi baru berupa Undang-Undang Keadilan Iklim yang akan memberikan kerangka hukum komprehensif dalam tata kelola lingkungan. KLH menyiapkan dua opsi, yaitu mengeluarkannya sebagai undang-undang tersendiri atau mengintegrasikan ke dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jumhur menambahkan, regulasi ini juga mengatur perdagangan karbon agar memberikan manfaat ekonomi terbesar bagi masyarakat lokal, menghindari monopoli spekulan. “Pesan dari pemerintah adalah memastikan perdagangan karbon menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Diolah dari laporan Antara.

