ZONAUTARA.com – Selebgram ZNM memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal dengan ‘Whip Pink’. ZNM menyatakan bahwa penggunaan gas ini sempat dilakukan pada tahun 2025 dan berdampak negatif terhadap kesehatan, termasuk menyebabkan lumpuh sementara pada salah satu temannya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam dengan 30 pertanyaan, ZNM yang ditemani pihak kepolisian, memberikan keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. “Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan whip pink yang kami lakukan pada 2025,” kata ZNM. Ia mengakui pembelian Whip Pink dilakukan karena rasa penasaran dan dorongan dari teman.
Kasus ini mencuat setelah unggahan viral menunjukkan ZNM menggunakan gas Whip Pink bersama rekannya berinisial APG. Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dittipidnarkoba menjelaskan bahwa ZNM menjadi pengguna pertama gas tersebut saat berlibur di Bali dan selanjutnya membelinya di Jakarta serta Makassar.
ZNM mengungkap bahwa penggunaan Whip Pink memberikan efek fly dan sakit kepala, serta melaporkan bahwa salah satu pengguna mengalami lumpuh sementara. Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut penyalahgunaan gas ini. Sebelumnya, selebgram berinisial APG juga diperiksa terkait kasus yang sama.
Sementara itu, Polri mengusulkan agar Whip Pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika untuk memperkuat penindakan hukum. Kombes Zulkarnain Harahap menyatakan bahwa penindakan sulit dilakukan karena celah regulasi yang ada, meskipun gas N2O dikenal sebagai bahan anestesi jika dicampur oksigen.
Diolah dari laporan Detik.

