ZONAUTARA.com – Komisi Yudisial (KY) mencatat telah menerima total 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 80 laporan dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dilanjutkan penyelidikannya.
“Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti,” ungkap Anggota KY, Abhan Misbah, di Semarang, Sabtu (6/6) mengutip Antara.
Abhan menjelaskan bahwa laporan-laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dari ratusan laporan yang diterima, tujuh kasus telah diproses hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di mana lima hakim dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Abhan, kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim yang diterapkan oleh pemerintah harus diimbangi dengan peningkatan integritas dan profesionalisme. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dengan harapan, hakim dapat memberikan keputusan yang berkualitas dan menjunjung tinggi integritas. “Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana,” tegasnya.
Abhan juga menyoroti tren meningkatnya permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim, yang dinilainya sebagai perkembangan positif. Tren ini, menurutnya, dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur kualitas putusan sekaligus menilai kinerja hakim. Di masa mendatang, kualitas putusan serta hasil dan tingkat eksaminasi perkara akan menjadi indikator dalam proses promosi hakim.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

