Revisi UU Polri Diharapkan Bantu Polisi Dekat dengan Rakyat

Revisi UU Polri diharapkan bisa memperkuat peran Polri sehingga lebih dekat dan dicintai rakyat.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan harapan pemerintah agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dapat memperkuat peran Polri sebagai institusi yang lebih dekat dan dicintai rakyat. Revisi ini diharapkan mampu menjadikan Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat yang dicintai rakyat.

Prasetyo menekankan bahwa substansi revisi ini adalah untuk memperkuat institusi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. “Jadi lebih kepada substansinya di situ, bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat,” kata Prasetyo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Selain menjalankan mandat sebagai pelindung, Polri diharapkan dapat meningkatkan ketertiban masyarakat, terutama dalam menangani tindak kriminal seperti penyelundupan narkoba dan barang ilegal lainnya. Penyataan tersebut disampaikan seiring dengan sorotan terhadap modus penyelundupan narkoba yang semakin canggih serta dampaknya terhadap masa depan generasi bangsa.

Revisi UU Polri kini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Selain itu, Prasetyo juga mencatat dampak negatif dari maraknya penyelundupan barang industri, seperti garmen, yang dapat menggerus perekonomian domestik. “Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat,” tuturnya.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah wacana perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian. Usulan ini meliputi batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 58 tahun dengan opsi perpanjangan hingga 60 tahun. Sedangkan untuk perwira, usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 62 tahun bagi mereka yang memiliki keahlian khusus.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com