ZONAUTARA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang kini berada dalam pengawasan khusus. Faktor utama yang menyebabkan kondisi ini adalah masalah permodalan serta tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, dalam jawaban tertulis di Jakarta pada Minggu, menyatakan bahwa setiap penyelenggara yang memasuki pengawasan khusus diarahkan untuk mengambil langkah perbaikan yang sesuai dengan ketentuan. “Ini mencakup pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan, sebelum diambil langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, yang bisa termasuk pencabutan izin usaha,” jelas Agusman.
OJK mencatat, dari total 94 penyelenggara, ada 14 yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Permasalahan ini berdampak pada kinerja dan strategi permodalan penyelenggara tersebut, yang juga mempengaruhi keputusan investor terkait penambahan modal atau strategi lainnya seperti merger.
“Tata kelola dan model bisnis sangat penting untuk menjadi pertimbangan investor dalam menilai kelayakan permodalan,” lanjut Agusman. Beliau juga mendorong agar seluruh penyelenggara meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat ketahanan industri dan perlindungan konsumen.
Ditambah lagi, kualitas kredit yang mencatatkan angka TWP90 di atas 5 persen per April 2026, menunjukkan sebanyak 19 penyelenggara pindar mengalami hal tersebut.
Diolah dari laporan ANTARA.

