ZONAUTARA.com – Sidang perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Gus Yazid dan Andhi Nur Huda membawa fakta baru yang dapat mempengaruhi konstruksi perkara yang disusun jaksa. Notaris Rekowarno, yang menangani sejumlah dokumen terkait PT Rumpun Sari Antan (RSA), menyatakan bahwa tanah seluas sekitar 700 hektare di Cilacap yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut bukan lagi merupakan aset Kodam IV/Diponegoro saat transaksi dilakukan.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (8/6/2026), Rekowarno menjelaskan bahwa aset tersebut telah lama dipisahkan dari aset militer. Hal ini dilakukan karena institusi TNI serta yayasan yang berafiliasi dengannya dilarang melakukan kegiatan bisnis secara langsung. “TNI tidak boleh berbisnis. Sejak awal, aset itu sudah dikeluarkan dari aset Kodam,” ungkap Rekowarno.
Pengelolaan usaha kemudian dilakukan melalui badan hukum perseroan terbatas. Salah satu perusahaan yang terlibat dalam skema ini adalah PT RSA. “Yayasan Diponegoro milik Kodam itu kan tidak boleh berbisnis, maka caranya berbisnis dengan mendirikan PT,” kata Rekowarno. Dalam kesaksiannya, Rekowarno menggarisbawahi bahwa sertifikat yang pernah ia urus tidak mencantumkan nama Kodam IV/Diponegoro sebagai pemegang hak.
Notaris tersebut juga mengungkapkan perubahan struktur kepemilikan saham pada 2021, di mana komposisi saham terdiri dari 49 persen milik PT RSA dan 51 persen milik PT Tjandi Tunggal Wedari. Ia menambahkan bahwa lahan dengan status hak guna usaha (HGU) pada prinsipnya dapat dialihkan atau diperjualbelikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan sejumlah lahan di kawasan tersebut telah beberapa kali berpindah kepemilikan sebelum perkara ini memasuki pengadilan.
Keterangan tersebut menjadi dasar bagi pembelaan terdakwa. Penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai bahwa kesaksian Rekowarno memperkuat argumen bahwa tanah yang dipersoalkan bukan lagi aset militer atau negara ketika transaksi berlangsung. “Notaris yang memproses menyampaikan objek sengketa sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Notaris yang tahu persis riwayat tanah RSA,” kata Petir.
Diolah dari laporan Tirto.id.

