ZONAUTARA.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim, Rama Indra Surya Permana, di Surabaya, hingga kini masih terhenti dalam tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum. Kasus ini telah berlangsung selama 1 tahun 4 bulan dan mendapat kritik tajam dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur yang menilai Polrestabes Surabaya bertindak abai dan tidak profesional.
“Kami melapor sudah dari tanggal 25 Maret 2025. Perkara ini sudah berulang tahun 1 tahun lebih 4 bulan, tapi perkara ini masih belum ada perkembangan, masih dalam tahap penyelidikan,” kata kuasa hukum KAJ Jawa Timur, Salawati Taher, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6).
Kejadian ini bermula saat Rama Indra meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025. Ia mengalami pemukulan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan anggota kepolisian baik berseragam maupun berpakaian bebas. Bukti visum, dokumentasi foto dan video pelaku, serta keterangan saksi telah diserahkan ke polisi, namun kasus ini tidak menunjukkan kemajuan.
Salawati menjelaskan bahwa telah terjadi pergantian penyidik sebanyak tiga kali, yang dimulai dari Satria Adi, kemudian Rosep Setianto, dan terakhir Gallant pada November 2025. Agenda pemeriksaan tambahan terhadap korban direncanakan tapi dibatalkan secara sepihak oleh penyidik Polrestabes Surabaya tanpa alasan jelas.
“Polisi kemarin memanggil tanpa surat panggilan, dengan itikad baik kami tetap hadir, namun kehadiran kami dianggap diabaikan. Ini menunjukkan bahwa polisi memang benar-benar tidak profesional,” kata Pengacara KAJ Jatim, Fatkhul Khoir.
KAJ Jatim menyoroti ketimpangan penanganan perkara ini dengan kasus lain, seperti penangkapan cepat ribuan demonstran pada Agustus 2025. Diduga, ada konflik kepentingan karena pengamanan unjuk rasa tersebut dikomandoi oleh personel Polrestabes Surabaya. KAJ Jatim mendesak Polda Jatim untuk mengambil alih kasus demi objektivitas hukum.
Rama Indra sendiri mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus yang dialaminya, mengatakan bahwa penantian selama 1 tahun lebih 4 bulan sangat jauh dari harapannya untuk memperoleh keadilan. “Menurut saya 1 tahun lebih 4 bulan ini sudah terlalu lama ya, jauh daripada harapan kami untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

