Kortas Tipikor Polri Geledah Lokasi Terkait Korupsi Pabrik Gula

Penggeledahan Kortas Tipikor Polri di sejumlah lokasi terkait korupsi PTPN XI. Proses berlangsung untuk kumpulkan bukti.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur. Hingga saat ini, penggeledahan, yang sudah berlangsung selama tiga jam, masih berlanjut.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes periode 2016-2022. “Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani,” kata Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Kombes Ahmad Yusuf menambahkan bahwa hasil dari penggeledahan tersebut akan dianalisis lebih lanjut. “Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi,” ujar Yusuf.

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik Kortas Tipikor Polri juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Jawa Timur, termasuk kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia, Tjahjadi Djajadibrata, dan PT Barata Indonesia di Gresik. Sementara itu, upaya konfirmasi detikcom kepada PT Wijaya Karya terkait penggeledahan ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari manajemen.

Kajian lebih lanjut mengenai dugaan korupsi ini dilakukan untuk mengungkap modus yang melibatkan perubahan isi kontrak dan markup pembayaran uang muka. Kasus ini menimbulkan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 645 miliar.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com