ZONAUTARA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim untuk menolak pleidoi dari Nadiem Makarim, mantan Menteri Kemendikbud, terkait kasus pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. JPU menegaskan tetap pada tuntutan 18 tahun penjara yang telah diajukan sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menyatakan bahwa instruksi langsung dari Nadiem, seperti ‘Go Ahead with Chromebook’ kepada Hamid Muhammad, melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Menurut JPU, instruksi ini membuat spesifikasi pengadaan menjadi terikat, menunjukkan adanya niat jahat dari Nadiem.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa pleidoi yang disampaikan oleh Nadiem dan kuasa hukumnya tidak meruntuhkan dakwaan. “Adapun perkara a quo, sejak awal terdakwa tidak hanya memiliki niat jahat, namun sudah ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan,” tegas Jaksa.
Pleidoi Nadiem yang menolak tuduhan penggelembungan harga juga dipandang jaksa sebagai penafsiran ulang atas fakta, tanpa menyentuh inti pembuktian. Jaksa tetap meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,6 triliun, dihitung dari kewajiban finansial terkait.
Tim kuasa hukum Nadiem meminta pembebasan dengan dalih tidak terpenuhinya unsur pidana yang ditujukan kliennya. Nadiem juga disebutkan tidak terlibat dalam pengalihan dana dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menaungi Gojek, serta tidak memiliki akses pada perusahaan tersebut selama menjadi menteri.
Diolah dari laporan Tirto.id.

