ZONAUTARA.com – Polresta Banda Aceh telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian serta beberapa fasilitas lainnya di Universitas Syiah Kuala (USK). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyatakan, “Sejauh ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik”. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis di Banda Aceh pada Selasa (9/6/2026).
Menurut Dizha, para tersangka memainkan peran berbeda dalam aksi perusakan di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Kepolisian masih menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara, dengan salah satu tersangka, MJ (23), diduga sebagai pengarah penyerangan. MJ juga dituduh mengarahkan WS, tersangka lain, sebagai koordinator lapangan. MJ dipersangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, AH (20) didakwa karena melempar bom molotov dan merusak fasilitas kampus, dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) jo Pasal 262 Ayat (1) KUHP. Selain MJ dan AH, tersangka lainnya seperti RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) juga diduga terlibat dalam penyerangan dan pelemparan ke fakultas tersebut, dikenakan pasal yang sama.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut dan memastikan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Kompol Dizha mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Universitas Syiah Kuala menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, serta berupaya memulihkan fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali normal.
Diolah dari laporan Tirto.id.

