ZONAUTARA.com – Pada Rabu (10/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman uang pengganti bagi Muhamad Kerry Adrianto Riza, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Muhamad Kerry, yang merupakan anak dari buronan kasus korupsi minyak Riza Chalid, tetap dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.” Selain hukuman penjara, Kerry diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, yang bila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 140 hari, lebih rendah dari denda awal yang ditetapkan sebesar Rp1 miliar di tingkat pertama.
Meski denda tersebut berkurang, Hakim menambah beban uang pengganti menjadi sebesar Rp13.406.493.622.901 atau sekitar Rp13,4 triliun. Angka ini terdiri dari penggantian kerugian negara Rp2.906.493.622.901 dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim. Pada putusan tingkat pertama, Kerry dihukum dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 dengan subsider lima tahun penjara.
Dalam pengadilan tingkat pertama, hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara mencapai Rp9,4 triliun. Namun, perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun dianggap bersifat asumtif karena belum bisa dipastikan secara nyata.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

