ZONAUTARA.com – Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Advokat yang mencakup perubahan pada proses pendidikan dan pembentukan calon advokat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan salah satu usulan dalam revisi tersebut adalah kewajiban magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di desa dan kelurahan.
Supratman menjelaskan bahwa penyusunan revisi UU Advokat masih berlangsung, namun ketentuan magang selama dua tahun bagi calon advokat tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini. Namun, pola pelaksanaannya berpotensi mengalami penyesuaian. “Kami tengah menyusun UU Advokat. Undang-undang advokatnya sementara dalam proses penyusunan. Praktik magang dua tahun itu tetap berlaku, hanya selama ini sebagian besar dilakukan di lembaga bantuan hukum yang sudah ada,” kata Supratman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6).
Supratman berharap revisi UU Advokat dapat selesai tahun ini sehingga perubahan yang diusulkan bisa segera diimplementasikan, termasuk penempatan calon advokat untuk magang di Posbakum yang telah dibentuk pemerintah di berbagai daerah. “Kita harap tahun ini kalau selesai undang-undang advokat, karena ini permintaan dari teman-teman semuanya maka akan kita lakukan percepatan,” jelasnya.
Menurut Supratman, pengalaman langsung dalam mendampingi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan penting untuk membentuk sensitivitas sosial calon advokat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman calon advokat terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. “Nanti akan saya usulkan agar teman-teman yang ingin mau menjadi advokat, proses magangnya harus berada di pos bantuan hukum, walaupun itu mungkin 1, 2, atau 3 bulan maksimal, dibandingkan hanya sekedar untuk magang di tempat-tempat lembaga bantuan hukum yang sudah ada,” ujarnya.
Supratman menambahkan bahwa kewajiban tersebut akan menjadi salah satu syarat sebelum seorang calon advokat dilantik secara resmi. Melalui terjunnya calon advokat langsung ke Posbakum, mereka diharapkan memiliki pengalaman memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. “Jadi kewajiban nanti bagi yang baru akan dilantik, salah satu kewajibannya adalah wajib praktik melakukan proses pendampingan di pos bantuan hukum di desa dan kelurahan,” urainya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

