Bupati Muara Enim Diperiksa Terkait OTT 5 ASN BPK oleh KPK

Bupati Muara Enim Edison diperiksa terkait OTT 5 ASN BPK oleh KPK atas dugaan suap pengadaan proyek di Pemkab Muara Enim.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini terkait suap dalam pengadaan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan menjadi bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Edison.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain Edison, penyidik juga memeriksa Cory Erin Hardi, seorang marketing dari PT Millenium Solusi Abadi. Cory diperiksa sehubungan dengan kecurigaan adanya suap terkait laporan temuan BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. “Benar, untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan tangkap tangan dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Dalam OTT sebelumnya, KPK menjaring lima ASN BPK, yang disebut-sebut berkaitan dengan pengadaan proyek smart board. “Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut” kata Budi. KPK menjelaskan bahwa Pemkab Muara Enim diduga memberikan suap kepada pihak BPK untuk mengatur laporan temuan pemeriksaan.

Selain Bupati Edison, KPK telah menahan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. Edison, Abi, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Cory disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK telah memulai penahanan terhadap para tersangka ini untuk periode 20 hari, mulai dari 9 hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Organisasi anti-korupsi ini juga menyediakan waktu 1×24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum lima ASN BPK yang ditangkap.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com