ZONAUTARA.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah telepon genggam, laptop, dan dokumen penting dari penggeledahan di enam lokasi di Jakarta. Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan dalam penggeledahan ditemukan bukti dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, dia tidak merinci lokasi enam titik penggeledahan tersebut. “Hasilnya dokumen dan barang bukti elektronik ya yang disita, seperti HP dan laptop,” ucap Syarief saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (11/6/2026).
Saat ini seluruh barang bukti tersebut sedang dianalisa untuk menambah alat bukti terhadap tersangka Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Syarief menegaskan bahwa pengembangan perkara ini terus berjalan. “Masih terus didalami ya,” ujar Syarief.
Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Agung telah menerima surat pengajuan justice collaborator (JC) dari tersangka Sony Sonjaya terkait kasus ini. Proses penelaahan pengajuan JC tersebut masih berlangsung. “Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” ucap Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Syarief juga menyatakan bahwa tidak ada batasan waktu untuk penelaahan ini, saat ini fokus pada pendalaman bukti terkait Sony Sonjaya guna mempertimbangkan JC. “Engga ada [batas waktu], kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat, dan lain-lain,” tutur dia.
Diolah dari laporan Tirto.id.

