ZONAUTARA.com – Sidang tuntutan bagi tiga terdakwa kasus suap Bea Cukai yang melibatkan pejabat Blueray Cargo akan dilangsungkan pada 22 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Tiga terdakwa yang akan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, mengumumkan jadwal sidang tersebut dalam persidangan pada Jumat, 12 Juni 2026. Ia menyatakan, “Sidang berikutnya hari Senin tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum.”
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa John Field mengakui memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai meskipun sadar akan konsekuensi hukumnya. Saat ditanya alasan melakukan suap, John menyatakan, “Karena terpaksa Yang Mulia,” dan mengakui inisiatif tersebut berasal darinya.
Jaksa KPK mendakwa ketiga pimpinan Blueray Cargo atas tuduhan memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah bernilai Rp 1,8 miliar. Dakwaan ini terkait dengan aksinya dalam memuluskan proses importasi barang di Bea Cukai.
Kedua terdakwa lainnya, Deddy dan Andri, menyatakan rasa penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka di masa depan, sejalan dengan pengakuan bersalah dari John Field.
Diolah dari laporan Detik.

