ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mengkonfirmasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukannya. Sony Sonjaya yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat, sebagaimana dijelaskan Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada Jumat malam lalu.
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2026 bersama dengan Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, dalam kasus yang sama. Pengacara Sony, Krisna Murti, telah mengirimkan surat pengajuan permohonan JC ke Jampidsus pada Senin, 8 Juni 2026.
Syarief menjelaskan, surat permohonan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap penelitian untuk menentukan keterangan dan alat bukti yang relevan. “Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” tambahnya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lain yang baru ditetapkan pada tanggal 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri, pihak swasta, dan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, vendor motor listrik merk “Emmo” yang digunakan BGN.
Diolah dari laporan Antara.

