TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Sertifikasi Sitaro Dipastikan Dibayar, Pemkab Siapkan Mekanisme Anggaran

Editor: Redaktur
Kantor Bupati Sitaro.

ZONAUTARA.com – Kabar yang ditunggu para guru sertifikasi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah Kabupaten Sitaro memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 tetap akan dibayarkan meski belum terealisasi hingga saat ini.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sitaro, Gandawari Mulalinda, menyusul berbagai pertanyaan dan perhatian publik terkait belum dibayarkannya hak guru tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro memastikan TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Sertifikasi Tahun 2025 tetap dibayarkan. Saat ini sedang diupayakan agar pembayaran tersebut dapat direalisasikan pada triwulan pertama Tahun 2026,” ujar Gandawari.

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh penghapusan anggaran, melainkan kendala teknis dalam mekanisme penganggaran daerah. Dana transfer dari pemerintah pusat baru masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 30 Desember 2025, atau menjelang berakhirnya tahun anggaran.

Menurut Gandawari, dana transfer yang diterima pemerintah daerah tidak dapat langsung dicairkan, melainkan harus terlebih dahulu dimasukkan dalam dokumen APBD sesuai ketentuan yang berlaku.




“Setiap dana transfer dari pemerintah pusat tidak bisa langsung dicairkan, tetapi harus terlebih dahulu diakomodir dalam dokumen APBD. Karena dana masuk di akhir tahun, secara mekanisme tidak memungkinkan lagi dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat dana tersebut diterima, seluruh proses pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 telah selesai sehingga anggaran TPG THR dan Gaji ke-13 belum sempat dimasukkan pada APBD awal tahun.

Sebagai solusi, pemerintah daerah akan merealisasikan pembayaran melalui mekanisme pergeseran anggaran setelah perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.

“Pembayaran TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Sertifikasi akan direalisasikan melalui mekanisme pergeseran anggaran, setelah perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan,” katanya.

Pemerintah daerah juga menyebut kondisi serupa terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia karena dana transfer TPG THR dan Gaji ke-13 diterima menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025.

Dengan adanya kepastian ini, para guru sertifikasi di Kabupaten Sitaro diharapkan tidak lagi khawatir terkait hak mereka, sementara pemerintah daerah menuntaskan proses administrasi dan penganggaran yang diperlukan untuk merealisasikan pembayaran tersebut.

Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com