ZONAUTARA.com – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sudewo didakwa atas tuduhan gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam masa jabatannya.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tinggi di Kabupaten Pati. Kasus ini mencerminkan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi di daerah.
Pada sidang yang digelar Selasa, 16 Juni 2026, jaksa membeberkan bahwa Sudewo diduga menerima suap dari sejumlah pihak untuk memuluskan beberapa proyek di daerah Pati. “Kami memiliki bukti yang cukup kuat atas transaksi mencurigakan yang melibatkan terdakwa,” ungkap salah satu jaksa dalam sidang.
Sudewo, yang menjabat sebagai bupati sebelum penonaktifannya, diduga menerima manfaat berupa uang dan barang yang melanggar hukum terkait tugas dan wewenangnya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi lainnya.
Pengadilan Tipikor Semarang akan melanjutkan persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menggali lebih dalam tentang peran Sudewo dalam kasus korupsi ini.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

