ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penetapan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam sebuah konferensi pers pada Kamis, 18 Juni 2026 di Jakarta.
Menurut Syarief, Glory yang merupakan pihak swasta bekerja sama dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Syarief. Atas tuduhannya itu, Glory ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Para tersangka lainnya adalah Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Dalam skema yang seharusnya, program MBG dikelola oleh yayasan SPPG yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, ditemukan banyak yayasan yang ditunjuk karena relasi dengan petinggi BGN tanpa memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Terungkap pula adanya mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara, mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi besar yang mencoreng dunia pendidikan dan nutrisi di Indonesia, menuntut perhatian serta tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

