ZONAUTARA.com – Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, telah menyampaikan kepada Kejaksaan Agung mengenai proyek pengadaan CCTV dan alat sidik jari yang diduga fiktif. Pengadaan ini melibatkan kontrak senilai Rp 300 miliar untuk pemasangan di 5.000 titik, yang disebut terjadi sebelum Sony menjabat.
Krisna Murti menjelaskan bahwa pengadaan tersebut mencakup 5.000 CCTV dan alat sidik jari yang konon dipasang di Sekolah Penerima Program Gizi (SPPG) namun ketika Sony meminta untuk melihat pemasangannya, vendor tidak dapat menunjukkan bukti instalasi tersebut. “Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (18/6/2026).
Kontrak tersebut diketahui berakhir pada 19 Februari 2026. Sony yang berupaya melakukan verifikasi langsung, meminta vendor menunjukan salah satu titik instalasi di SDN 01 Jakarta Timur namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. “Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu… Mereka tidak bisa memperlihatkan,” jelas Krisna.
Lebih jauh, Krisna menyebutkan bahwa dana Rp 300 miliar sudah dikeluarkan oleh BGN. Namun, proyek tidak terealisasi sesuai kontrak, dan pengadaan tersebut bisa dikatakan fiktif. “Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya… tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang. Dia jawab itu total loss,” tambahnya.
Kasus ini relevan dengan posisi Sony sebagai justice collaborator dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis. Sony berharap keterangannya mengenai dugaan penyalahgunaan dana publik ini akan memperkuat penegakan hukum.
Diolah dari laporan Detik.

