ZONAUTARA.com – Bareskrim Polri sedang mencari dua orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Kedua buronan tersebut adalah M Nabil Haryadi (25) dan Erwin (46), yang diduga terlibat dalam penyelundupan 64 kilogram sabu. Brigjen Eko Hadi Santoso dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa kelima tersebut sudah ditetapkan dalam status DPO.
Menurut penjelasan Brigjen Eko, kedua buronan itu memiliki kaitan dengan dua tersangka lainnya yang telah ditangkap lebih dulu, yaitu Indra Bayu dan Solihin. Penangkapan terhadap dua tersangka terakhir dilakukan di wilayah Bengkalis, Riau, di mana puluhan kilogram sabu dan ketamin berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan Indra Bayu yang mengungkapkan peran Solihin sebagai perantara dalam penyewaan speed boat untuk penyelundupan narkoba pada Mei lalu. “Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankannya,” tambah Brigjen Eko.
Sebelumnya pada 17 Mei 2026, Indra Bayu, Erwin, dan Nabil berangkat ke Malaysia menggunakan speed boat yang disewa untuk mengambil narkotika dari seorang warga negara Malaysia. Setibanya di Malaysia, mereka diperintahkan menunggu di sampan hingga arahan lebih lanjut diterima. Keesokan harinya, mereka mendapatkan dua kardus berisi 64 kilogram narkotika untuk dibawa ke Indonesia. Namun, saat memasuki perairan Indonesia, kapal mereka dikejar oleh patroli Bea Cukai. “Karena takut tertangkap, mereka memilih menceburkan diri dan melarikan diri ke kawasan hutan bakau meninggalkan speed boat serta narkotika tersebut,” jelas Brigjen Eko.
Polisi juga mendapatkan informasi bahwa buronan lainnya, yaitu Indra Bayu mengaku diundang oleh Nabil untuk membantu penyelundupan narkotika dari Malaysia. Polisi berharap segera mendapatkan informasi serta kerja sama masyarakat untuk menemukan kedua DPO tersebut.
Diolah dari laporan Detik.

