ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengutuk keras peningkatan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat. Kecaman ini muncul menyusul serangan terbaru yang menyasar dua tempat ibadah di utara Ramallah.
Melalui pernyataan tertulis yang diunggah oleh akun X resmi Kementerian Luar Negeri RI (@Kemlu_RI), para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
“Mereka menekankan bahwa serangan-serangan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kesucian tempat-tempat ibadah dan situs-situs keagamaan, hukum internasional termasuk hukum humaniter internasional, serta resolusi-resolusi PBB yang relevan,” tulis Kemlu RI, Jumat (19/6/2026).
Serangan terbaru yang memicu kecaman kolektif ini terjadi di Masjid Agung di desa Jiljilya dan Masjid Al-Farouq di desa Mazar’a al-Nubani. Para diplomat tinggi tersebut menilai aksi pemukim Israel ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan langkah sistematis yang merusak stabilitas kawasan.
Kedelapan negara menyatakan penolakan mutlak atas langkah ilegal Israel yang terus berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina. Mereka menilai tindakan tersebut sengaja memicu kekerasan dan ekstremisme guna merusak upaya perdamaian internasional.
“Para Menteri menegaskan penolakan mutlak mereka terhadap serangan-serangan yang disesali ini oleh pemukim Israel, serta langkah-langkah Israel yang ilegal dan berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina yang memicu ketidakstabilan, kekerasan, dan ekstremisme serta merusak upaya internasional untuk mencapai perdamaian,” ujar Kemlu RI.
Dalam pernyataan bersama tersebut, kedelapan negara juga mendesak komunitas internasional untuk segera turun tangan. Mereka menuntut adanya tanggung jawab moral dan hukum untuk memaksa Israel menghentikan eskalasi di Tepi Barat.
“Para Menteri mengulangi seruan mereka kepada komunitas internasional untuk menegakkan tanggung jawab hukum dan moralnya serta memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahayanya di Tepi Barat yang diduduki, mengakhiri praktik-praktik ilegalnya, menghentikan kekerasan pemukim, menuntut pertanggungjawaban pelaku kejahatan ini, dan memastikan bahwa mereka tidak menikmati impunitas,” jelas Kemlu RI.
Posisi politik kedelapan negara tersebut tetap konsisten, yakni menuntut kedaulatan Palestina berdasarkan garis perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Dukungan terhadap segala upaya yang bertujuan mengakhiri pendudukan Israel dan mencapai perdamaian yang adil, abadi, dan menyeluruh berdasarkan solusi dua negara sesuai dengan hukum internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab juga ditegaskan dalam pernyataan bersama tersebut.
Diolah dari laporan Tirto.id.

