ZONAUTARA.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak di era digital dalam acara The 8th International Conference on Early Childhood Education 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, anak-anak Indonesia tidak boleh terus menjadi objek eksperimen platform digital yang hanya mengejar perhatian dan keuntungan tanpa memperhitungkan dampaknya pada pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
Meutya menekankan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah cara anak-anak tumbuh dan belajar. “Teknologi membuka peluang besar untuk belajar dan berkreasi. Namun kita juga menghadapi ancaman nyata berupa paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, perundungan siber, hingga kecanduan platform,” ujarnya.
Melihat situasi ini, Menkomdigi menyebut bahwa pelindungan anak di ruang digital merupakan bagian dari pembangunan manusia yang menentukan kualitas generasi masa depan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah konkret.
“Anak tidak dilarang mengenal teknologi, tetapi mereka berhak mendapatkan ruang digital yang aman dan sesuai tahap perkembangannya,” tambah Meutya, menegaskan bahwa pelindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua dan sekolah, tetapi juga platform digital.
Menkomdigi juga menyoroti kebutuhan akan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, industri teknologi, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil untuk menghadapi tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks. Meutya menambahkan, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari kecepatan perkembangan teknologi, tetapi juga dari kemampuan negara dalam melindungi generasi muda.
Diolah dari laporan Antara.

