ZONAUTARA.com – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal mengadakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, Banda Aceh, pada Jumat (19/6/2026). Dalam kegiatan ini, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Rekonstruksi ini melibatkan kehadiran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan didampingi oleh penasihat hukum tersangka. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
Dalam proses ini, penyidik mendalami detail setiap tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Puluhan adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memantapkan konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan guna mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi. “Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” tegasnya dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Sabtu (20/6/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan masyarakat. Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlangsung guna memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebelumnya, tiga tersangka, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24), telah ditetapkan dalam kasus ini. RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga korban, sedangkan DS memperagakan sebanyak 57 adegan terkait.
Diolah dari laporan Tirto.id.

