ZONAUTARA.com – Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, pada Senin (22/6).
Khozinudin menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban penahanan dalam tahap dua proses hukum baik di KUHP lama maupun baru. “Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” katanya di Kejari Jakarta Selatan.
Menurut Khozinudin, penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan subjektif atau objektif oleh penyidik, seperti kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Karena memang tidak ada status penahanan, maka dalam tahap dua itu bukan dalam proses untuk memindahkan status tahanan dari Polda menuju Kejaksaan,” tambahnya.
Selain itu, Roy Suryo mengaku dipaksa mengenakan baju tahanan oleh pihak kepolisian selama pelimpahan. Selama ini, Roy tidak pernah mengenakan baju tahanan saat dibawa ke berbagai lokasi, tetapi harus memakainya saat tiba di Kejari Jakarta Selatan. “Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan,” ungkap Khozinudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menangani kasus ini. Dia menyampaikan, “Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun perlu kami luruskan, seluruh proses hukum justru sangat menghormati hak asasi manusia.”
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

