Sitaro Konsultasi ke Kemendagri, Dorong Regulasi Daerah Lebih Selaras dengan Aturan Nasional

Editor: Redaktur
Plt Bupati Sitaro Heronimus Makainas saat melakukan audiensi dengan Kasubdit Wilayah II Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Wahyu Pradana Putra, di Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

ZONAUTARA.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah guna memastikan regulasi yang diterbitkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi antara Pelaksana Tugas Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, dan Kasubdit Wilayah II Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Wahyu Pradana Putra, di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Bagi masyarakat, kualitas produk hukum daerah memiliki dampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai layanan publik, mulai dari administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan. Regulasi yang tidak sinkron dengan aturan nasional berpotensi menimbulkan kendala dalam implementasi kebijakan di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sitaro meminta masukan terkait mekanisme penyusunan regulasi daerah serta langkah-langkah harmonisasi agar setiap produk hukum yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Heronimus mengatakan koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar regulasi yang disusun daerah dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.




“Kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun memiliki landasan yang kuat, dapat diterapkan dengan baik, dan memberi kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” kata Heronimus.

Menurutnya, regulasi daerah yang baik tidak hanya menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga berpengaruh terhadap iklim investasi, pelayanan publik, serta kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Wahyu Pradana Putra menekankan pentingnya sinkronisasi antara peraturan daerah dan regulasi yang lebih tinggi. Menurutnya, proses harmonisasi perlu dilakukan sejak tahap penyusunan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun kendala saat implementasi.

“Setiap produk hukum daerah perlu diselaraskan dengan regulasi nasional agar dapat dijalankan secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Wahyu.

Konsultasi semacam ini menjadi bagian dari proses yang lazim dilakukan pemerintah daerah ketika menyusun atau merevisi regulasi. Selain memperoleh arahan teknis, pemerintah daerah juga dapat mengidentifikasi potensi hambatan hukum sebelum sebuah aturan diberlakukan.

Bagi masyarakat, hasil dari proses harmonisasi tersebut diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih jelas, mudah diterapkan, dan mendukung pelayanan publik yang lebih efektif. Kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

Pemerintah Kabupaten Sitaro menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari Kemendagri dalam proses penyusunan dan penyempurnaan produk hukum daerah yang saat ini maupun yang akan disusun ke depan.

Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com