Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Pimpinan Bank Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa menuntut 15 tahun penjara pada tiga aktor intelektual pembunuhan Ilham Pradipta di PN Jakarta Timur.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Tiga individu dianggap sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta dituntut 15 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya terbukti bersalah atas perbuatan yang merenggut nyawa Ilham. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 22 Juni 2026.

Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan bahwa ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” ujar jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa adalah kematian korban dan perilaku berbelit-belit terdakwa dalam persidangan. “Terdakwa berbelit-beli memberikan keterangan, para Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono,” sebut jaksa. Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 1,050 miliar. Jika gagal membayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman penjaranya akan diganti selama 30 tahun.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa Dwi Hartono dan kawan-kawan membentuk tim yang bertugas menculik Ilham Pradipta. Korban diculik dengan upaya mendapatkan pembayaran sebesar Rp 60 juta dan mendapat bonus hingga Rp 5 miliar jika berhasil. Penculikan itu dilakukan dengan mengikuti Ilham dari depan kantornya di Cempaka Putih hingga memasuki satu supermarket di Ciracas, Jakarta Timur.

Ilham ditarik dan dipaksa masuk ke mobil Avanza putih saat hendak masuk ke mobilnya. Proses penculikan yang dilakukan tim ini diungkapkan jaksa dilakukan secara agresif dengan memukul dan mengikat korban, sehingga korban tidak berdaya. Penculikan dan proses pembunuhan ini juga terungkap terjadi di berbagai lokasi antara Fatmawati, Cawang, dan Kemayoran di Jakarta.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com