ZONAUTARA.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Taufik Hidayat, mantan debt collector yang menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial Y di Cinunuk, Kabupaten Bandung. Peristiwa ini berlangsung selama tiga tahun.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa tersangka TH telah dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang baru tahun 2023 terkait tindak penganiayaan serta penyekapan. “TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan,” ungkap Rudi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Kejadian ini terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit dengan kondisi penuh luka oleh terduga pelaku. “Saat itu satu orang saksi, itulah awalnya pihak kepolisian mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban,” imbuh Rudi.
Polisi bergerak cepat dengan menerima pengaduan dan membentuk berbagai tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse Polda Jabar untuk menindaklanjuti kasus ini. Rudi menyebutkan bahwa pelaku mungkin terlibat dalam berbagai tindak pidana lain dan dugaan kasus narkoba. “Kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macamnya,” kata Rudi.
Pemulihan korban kini menjadi fokus utama, mendapat dukungan pemerintah pusat dan daerah. Tim kedokteran kepolisian terlibat dalam mengidentifikasi kerusakan organ tubuh korban. Upaya pengejaran terhadap tersangka terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Diolah dari laporan Tirto.id.

