ZONAUTARA.com – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YT di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) The Indonesian Legal Resource Center (ILRC). ILRC mengingatkan bahwa tindakan kekerasan ini memiliki risiko tinggi berujung pada femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya.
Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa penyekapan dan kekerasan fisik yang dialami korban merupakan sinyal bahaya besar. “Jika kemudian tidak segera diselamatkan atau diungkap kasusnya, penyekapan dan penganiayaan seperti yang dialami YT dapat berisiko menjadi femisida,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (23/6).
Berdasarkan laporan global UN Women tahun 2025, tercatat sekitar 60 persen atau 50.000 dari 83.000 perempuan korban kekerasan tewas di tangan pasangan intim atau anggota keluarga. Di Indonesia, Jakarta Feminist mencatat ada 103 kasus femisida intim sepanjang tahun 2025. Hal ini menekankan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam hubungan.
Siti Aminah menjelaskan bahwa dalam perspektif feminis, femisida oleh pasangan intim tidak terjadi mendadak. Biasanya, ini merupakan titik puncak dari kekerasan, kontrol, dan ancaman yang berlangsung terus-menerus. “Penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YT harus dipandang sebagai indikator risiko tinggi yang memerlukan intervensi segera,” tambahnya.
Selama tiga tahun, YT dilaporkan menghilang dan terputus kontak dengan keluarganya. Diduga, ia mengalami penyiksaan sistematis dengan tangan kosong, benda tumpul, hingga benda tajam oleh pelaku tanpa ikatan pernikahan. Akibat penganiayaan tersebut, YT menderita luka parah di kepala, wajah, dan kaki, serta mengalami gangguan penglihatan, kerusakan bibir, dan gangguan fungsi motorik.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

