ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yaitu Kepala Kejari Serdang Bedagai Amriyata dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun. Tindakan ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pengamanan tersebut dilakukan karena diduga adanya pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan dalam tugas. “Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Anang di Jakarta, Selasa (23/6).
Anang menjelaskan bahwa berdasarkan tindak lanjut tim Intelijen, ditemukan indikasi konflik kepentingan yang melibatkan Kajari dan Kasi Pidsus tersebut. Ia menegaskan adanya dugaan pelanggaran prosedural. “Dan setelah ditindaklanjuti oleh tim Intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprocedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest,” jelasnya.
Pengamanan ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan. Saat ini, kasus masih dalam pendalaman oleh tim Intelijen. Anang juga menambahkan bahwa sanksi atau proses hukum selanjutnya akan menunggu hasil pemeriksaan akhir. Jika terbukti ada tindak pidana, berkas akan diserahkan ke Jampidsus.
“Apakah nanti hasil dari tim Intelijen, kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus ya. Sementara itu,” tuturnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

