ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026, menerima 499 sertifikat hak pakai aset daerah senilai sekitar Rp22,2 triliun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah. Meskipun begitu, ancaman sengketa dan gugatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab masih mengintai.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penyerahan ratusan sertifikat ini melanjutkan program sertifikasi aset yang sebelumnya dilakukan pada bulan Februari. “Bagi Pemerintah DKI Jakarta ini sangat berarti, bukan hanya bersifat administratif, tetapi memberikan jaminan kepastian hukum,” kata Pramono Anung di Balai Kota.
Pemprov DKI Jakarta menekankan pentingnya transparansi dalam penataan dan sertifikasi aset untuk mencegah sengketa. Pramono Anung mengingatkan bahwa bahkan tanah yang telah bersertifikat sekalipun bisa digugat. “Jakarta ini tanah yang sudah bersertifikat saja ada yang menggugat, apalagi kalau tidak ada sertifikatnya,” ujarnya.
Ossy Dermawan, Menteri ATR/BPN, menyoroti pentingnya sertifikasi aset untuk meminimalkan konflik dan sengketa. Dia mendukung langkah Pemprov DKI yang dinilainya dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain. Dari 499 sertifikat yang diserahkan, Jakarta Selatan menerima terbanyak yaitu 229 sertifikat dengan luas sekitar 407 ribu meter persegi, sedangkan Jakarta Timur menerima 41 sertifikat.
Pemprov DKI mengakui bahwa masih ada aset yang proses sertifikasinya belum selesai, dan untuk itu mereka melibatkan pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan. “Kami memang selalu melibatkan KPK supaya ada yang mengontrol dan mengawasi pelaksanaan ini. Mudah-mudahan segera akan terselesaikan,” tambah Pramono.
Diolah dari laporan Tirto.id.

