ZONAUTARA.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan mendeportasi 16 warga negara asing (WNA) asal China karena melanggar aturan izin tinggal. Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang pada Rabu (24/6/2026).
Adapun 16 WNA tersebut berinisial ZJ, TPJ, WJ, HZ, PJ, ZD, WL, PA, XY, LG, HG, TY, YH, ZD, ZX, dan TM. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menyatakan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ke-16 orang WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran. Maka dari itu, hari ini kita deportasi kembali ke negara asalnya, China,” kata Fanny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Menurut Fanny, para WNA masuk melalui Jakarta dan mendapat izin tinggal dari kantor imigrasi setempat. Mereka tinggal di Kota Palembang selama dua minggu dengan berpindah-pindah tempat. Meskipun mengaku berniat membuka perusahaan investasi, pemeriksaan menemukan bahwa perusahaan tersebut fiktif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menyatakan pihaknya mendapat laporan aktivitas mencurigakan dari para WNA ini. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, mereka ternyata juga mengganggu masyarakat sekitar.
“Tim langsung turun melakukan pengamanan. Saat diperiksa, mereka mengaku memiliki perusahaan investasi. Setelah diperiksa, ternyata perusahaan tersebut tidak ada atau fiktif,” ujar Khairil.
Imigrasi akan terus mengawasi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan aktivitas yang mengganggu masyarakat. Langkah tegas deportasi akan diambil terhadap pelanggar aturan.
Diolah dari laporan Detik.

