ZONAUTARA.com – Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu seluler di Indonesia akan memperkenalkan verifikasi biometrik. Aturan ini mensyaratkan pelanggan untuk menyetorkan foto wajah mereka untuk mengakses layanan seluler, berlaku bagi pengguna Telkomsel, Indosat, XL, dan lainnya.
Seturut keterangan Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya, aturan ini diwajibkan bagi semua operator seluler. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa registrasi biometrik ini untuk mengantisipasi penipuan dan penyalahgunaan data. Data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator maupun pemerintah, mengikuti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Setelah penerapan aturan ini, pelanggan harus menyetorkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik wajah untuk registrasi SIM card. Pelanggan di bawah 17 tahun dan yang belum menikah diwajibkan untuk verifikasi wajah kepala keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
Berikut tata cara registrasi biometrik bagi pengguna beberapa operator seluler di Indonesia:
1. Telkomsel: Pelanggan dapat melakukan registrasi di GraPARI dengan membawa KTP atau secara mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik dengan melakukan selfie setelah memasukkan NIK.
2. Indosat dan Tri: Registrasi dapat dilakukan di ioh.co.id/reg dengan memilih “Registrasi Biometrik”, memasukkan nomor Tri, verifikasi dengan OTP dan empat digit terakhir ICCID, serta verifikasi identitas dengan NIK dan foto wajah.
3. XL dan Axis: Registrasi dapat dilakukan di registrasi.xl.co.id, dengan memilih jenis kartu, melakukan verifikasi dengan OTP/PUK/ICCID, memasukkan nomor yang akan didaftarkan, dan verifikasi identitas dengan NIK dan foto wajah.
4. Smartfren: Registrasi dilakukan di smartfren.com/activation, dengan memasukkan nomor, verifikasi OTP/PUK, memasukkan NIK, dan verifikasi dengan foto selfie sesuai panduan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

