ZONAUTARA.com – Seorang mantan pegawai outsourcing bank di Kota Bekasi, berinisial SLK (42), ditangkap polisi setelah melakukan penipuan miliaran rupiah kepada seorang nenek berusia 73 tahun. Modus yang digunakan adalah program investasi dana talangan fiktif.
SLK, yang sebelumnya bekerja sebagai sales kredit, menawarkan investasi palsu kepada korban yang berinisial HKS. SLK menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari program pinjaman dana talangan untuk nasabah lain dengan klaim bahwa keuntungan tersebut akan cair dalam waktu 1 hingga 3 bulan.
“Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbul lah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat besar, yaitu Rp 1.020.000.000,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah jatuh tempo, diketahui bahwa uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. Penyidikan mengungkapkan bahwa program tersebut murni inisiatif pribadi SLK tanpa sepengetahuan bank. Berdasarkan pengakuan SLK, uang tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi yang di luar batas kewajaran,” imbuh Kusumo. SLK kini dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, serta Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Diolah dari laporan Detik.

